Juli 28
Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 13 Tahun 2025 sebagai pedoman baru dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Peraturan ini hadir sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan pendidikan di era digital dan global.
Isi Pokok Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 memuat beberapa poin penting, di antaranya:
1. Penguatan Kurikulum Merdeka Peraturan ini menegaskan kelanjutan Kurikulum Merdeka yang lebih fleksibel dan berfokus pada penguatan karakter, literasi, numerasi, serta kompetensi abad ke-21.
2. Digitalisasi Pembelajaran Sekolah didorong untuk mengintegrasikan teknologi dalam proses belajar-mengajar, termasuk penggunaan platform digital dan pembelajaran berbasis proyek (Project-Based Learning).
3. Penguatan Peran Guru dan Kepala Sekolah
Guru tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai fasilitator pembelajaran. Kepala sekolah diperkuat perannya sebagai pemimpin pembelajaran dan penggerak komunitas pendidikan.
4. Keterlibatan Komunitas dan Orang Tua Permendikdasmen ini mendorong partisipasi aktif orang tua dan masyarakat dalam proses pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kolaboratif.
Implementasi di Sekolah
Sebagai institusi pendidikan, sekolah kami menyambut baik Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 dan telah mulai menerapkan langkah-langkah nyata, seperti:
- Meningkatkan pelatihan guru dalam penggunaan teknologi- Melibatkan siswa dalam proyek lintas mata pelajaran- Menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan orang tua melalui forum dan media digital- Mengembangkan program ekstrakurikuler yang mendukung penguatan karakter dan kompetensi